Bentan.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi Yusuke Yamazaki, seorang buronan Interpol asal Jepang yang terjerat kasus penipuan, Selasa (12/3/2024).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Samuel Toba mengatakan deportasi dilakukan melalui jalur udara dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta, dan dilanjutkan penerbangan langsung ke Jepang.
“Yusuke ditangkap saat patroli Satpolairud Polresta Barelang Batam pada Januari 2024,” jelasnya.
Saat itu, ia bersama 7 orang lain mencoba menyeberang ke Malaysia menggunakan speedboat secara ilegal.
Awalnya, Yusuke mengaku bernama Hajime Hatanaka dan lahir di Nagoya, Jepang. Namun, setelah pemeriksaan, identitasnya terungkap sebagai Yusuke Yamazaki, kelahiran Kyoto, Jepang pada 28 Januari 1981.
Yusuke masuk dalam daftar buronan Interpol dengan Blue Notice Nomor B-3931/12-2022 atas kasus penipuan yang terjadi di Jepang pada tahun 2021.
Yusuke diketahui masuk ke Indonesia pada 2 April 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta dengan paspor Nomor TR3821024. Ia kemudian bepergian ke sejumlah daerah di Indonesia.
Deportasi Yusuke merupakan bukti komitmen Indonesia dalam penegakan hukum dan kerjasama internasional.(*/Brp)
Editor: Don