Ditpolairud Polda Kepri Gerebek Rumah Penampungan PMI Ilegal di Karimun

Ditpolairud Polda Kepri Gerebek Rumah Penampungan PMI Ilegal di Karimun.
Ditpolairud Polda Kepri Gerebek Rumah Penampungan PMI Ilegal di Karimun. F. Bidhumas Polda Kepri.
Ditpolairud Polda Kepri Gerebek Rumah Penampungan PMI Ilegal di Karimun.
Ditpolairud Polda Kepri Gerebek Rumah Penampungan PMI Ilegal di Karimun. F. Bidhumas Polda Kepri.

Bentan.co.id Tim Si Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri menggerebek rumah penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural, di Perumahan Melia Indah, kelurahan Kapling, kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau.

Dari penggerebekan didalam rumah itu, polisi berhasil menyelamatkan 5 orang calon PMI asal Lombok yang akan diberangkat ke Malaysia melalui jalur tidak resmi, pada Kamis (25/4/2024) kemarin.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan, pengungkapan ini hasil dari pengembangan kasus sebelumnya yakni pada bulan Maret lalu dengan modus menggunakan kapal jaring nelayan.

“Dari pengungkapan itu dilakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi dari masyarakat tim berhasil mengetahui lokasi rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat penampungan PMI secara Non Prosedural,” ungkapnya, Sabtu (27/42024).

Penggerebekan dilakukan, jelas AKBP Isa, setelah petugas memastikan rumah tersebut dijadikan tempat penampungan calon PMI non prosedural. Dan dari hasil pengecekan didapati 5 orang CPMI ditampung didalam rumah milik A alias Anel.

Selanjutnya, 5 orang korban dan satu diduga pelaku serta barang bukti yang diamankan berupa, 1 unit ponsel, tiket pesawat, ATM dan tiket Kapal Batam-Karimun, dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Perbuatan pelaku dapat dijerat Pasal 81 jo, Pasal 69 jo, Pasal 83 jo, Pasal 68, UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang,” jelasnya.(Yto)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *