Gelapkan Dana Hewan Qurban Pengurus Masjid di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Gelapkan Dana Hewan Qurban Pengurus Masjid di Tanjungpinang Ditangkap Polisi.
Gelapkan Dana Hewan Qurban Pengurus Masjid di Tanjungpinang Ditangkap Polisi. F. Bentan.
Gelapkan Dana Hewan Qurban Pengurus Masjid di Tanjungpinang Ditangkap Polisi.
Gelapkan Dana Hewan Qurban Pengurus Masjid di Tanjungpinang Ditangkap Polisi. F. Bentan.

 

Bentan.co.id – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap seorang oknum pengurus Masjdi di salah satu di Tanjungpinang.

Oknum itu diketahui bernama RS (37), pelaku RS ditangkap polisi lantaran telah menggelapkan puluhan dana pembelian hewan qurban seniali Rp Rp.51 juta lebih.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Akp M Darma Ardiyaniki menjelaskan, uang puluhan juta itu adalah dana pembelian sapi kurban, saat Idul Adha pada Juni 2023 yang lalu.

Pelaku RS berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang, usai kabur ke Kota Batam beberapa waktu.

“Pelaku sempat menyembunyikan diri atau kabur ke Kota Batam, lalu kami dapat informasi dia (pelaku) ada di Tanjungpinang. Lalu kami amankan RS dirumahnya jalan Gatot Subroto, Batu 5, Rabu Kemarin,” kata dia, Jumat (22/9/2023).

Akp menyampaikan, awalnya RS mendirikan panitia pada awal Juni 2023, untuk mengakomodir dana dari peserta kurban yang masuk.

Dimana, saat itu RS menjadi salah satu panitia kurban Idul Adha 2023. Dan pihak Masjid berencana membeli sapi kurban sebanyak 5 ekor, dengan total untuk 35 peserta. Per pesertanya, harus membayar Rp.3,2 juta.

“Total ada 35 peserta untuk ikut berkurban. H-1 Idul Adha, 5 ekor sapi diantar, namun penjual sapi menagih biaya kekurangan senilai Rp. 51.200.000. Ada 16 peserta yang belum membayar. Jadi panitia yang talangi,” jelasnya.

Dari situ, ungkap dia, panitia merasa heran, dan mulai menelusuri penyebab kekurangan biaya pembelian sapi. Usut punya usut, dana 16 peserta kurban ternyata digelapkan oleh RS, Ketua Masjid tersebut.

“Uangnya digelapkan oleh tersangka RS. Sehingga pengurus masjid yang lain langsung melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Jadi kita langsung melakukan penyelidikan,” sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, uang Rp 51.200.000 dana kurban yang digelapkan tersebut, digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

“Dia (pelaku) gunakan uang itu untuk keperluan pribadinya. Atas perbuatannya, tersangka RS terancam Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun,” jelasnya. (Yto)

Editor : Brp
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *