Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Bobby Satya Kifana

Banner sertifikat halal kemenag kepri
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Bobby Satya Kifana
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Bobby Satya Kifana.(Foto Bentan.id/Jpl)

Bentan.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Bobby Satya Kifana. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Bobby telah memenuhi syarat.

“Mengadili, menilai permohonan eksepsi dan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Tunggal Bungaran Pakpahan dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (28/9/2020).

Banner Polresta Tanjungpinang

Majelis Hakim menilai penetapan tersangka Bobby telah memenuhi 2 alat bukti sehingga tidak ada kesalahan yang dilakukan penyidik dalam menaikkan status hukum Bobby.

“Hakim menyimpulkan penetapan tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang sah,” jelasnya.

Bobby mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit di Kabupaten Bintan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Koordinator Pidana Khusus Sukamto menegaskan, penyelidikan dan penetapan 12 tersangka kasus dugaan korupsi itu sudah sesuai dengan aturan

“Hakim telah benar, dalam melakukan penyelidikan telah memenuhi aturan yang berlaku dan sah penyidikan, nanti akan kita limpahkan perkara ini untuk disidangkan,” imbuhnya.

Reporter: Jpl
Editor: Brp