Jadi Tersangka Pencabulan, Erwan Copot Jabatan Lurah Tanjungpinang Kota

Jadi Tersangka Pencabulan, Erwan Copot Jabatan Lurah Tanjungpinang Kota
Jadi Tersangka Pencabulan, Erwan Copot Jabatan Lurah Tanjungpinang Kota.(Foto istimewa)

bentan.co.id – Jabatan Lurah Tanjungpinang Kota digantikan sementara Oleh Sekretaris Lurah setempat. Hal ini dilakukan setelah Erwan yang sebelumnya menjabat sebagai Lurah Tanjungpinang Kota di tetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang atas kasus pencabulan terhadap dua keponakannya.

Dalam kasus tersebut ada dua orang yang di tetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang yang diantaranya, Erwan selaku Lurah Tanjungpinang Kota dan Ramdoni merupakan guru ngaji.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Said Zainal Arifin mengatakan, untuk proses pemberhentian terhadap Lurah Tanjungpinang Kota tersebut, saat ini pihaknya akan melakukan koordinasi kepada Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Dan untuk jabatan Lurah Tanjungpinang Kota sementara di ganti oleh Sekretaris Lurah Setempat untuk melaksanakan kegiatan kegiatan rutin.

“Hari ini kita koordinasi kan ke Satreskrim Polres Tanjungpinang, karena hari minggu kemarin saya sudah koordinasi ke Kabid Pembinaan dan hari ini di buat suratnya,”kata dia, Senin (31/5/2021).

Namun, kata dia, pihak akan melihat dulu kedepannya, bagaimana proses nya, biasa nya setelah proses pemberhentian baru ada pertunjukan Plt.

Diketahui, Polres Tanjungpinang menetapkan Lurah Tanjungpinang Kota, Erwan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan. Erwan terancam hukuman 15 tahun penjara karena diduga mencabuli dua keponakannya yang masih pelajar, Sabtu (29/5/2021).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando menjelaskan, kasus ini terungkap setelah istri tersangka mendapati percakapan melalui ponsel antara tersangka dan korban yang mengarah pada percakapan seksual. Curiga, istri tersangka lantas menceritakan hal itu kepada orang tua korban yang masih memiliki hubungan keluarga.

“Kasus ini terungkap setelah istri pelaku cek HP suami, dalam percakapan pesan antara korban dan pelaku mengarah ke hubungan seksual,” kata AKBP Fernando.

Tersangka akhirnya mengakui perbuatan itu yang dilakukannya sejak April 2020 lalu. Menurut Fernando, kejadian itu berawal saat salah seorang korban menceritakan telah menjadi korban pelecehan oknum guru mengaji, bukannya menjadi pelindung, Erwan justru melakukan pencabulan terhadap korban yang berusia 13 tahun. Tak berhenti sampai disitu, Erwan kembali melakukan hal serupa kepada korban lain yang berusia 11 tahun.

“Korbannya ini tidak hanya satu dari Oknum Lurah ini, melainkan dia juga melakukan pencabulan terhadap keponakan nya juga yang lain yang masih berusia 11 tahun,” ucap dia.

Kini kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Tanjungpinang. Mereka dijerat pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan anak ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Reporter: Zuprianto
Editor: Bram