Bentan.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang berhasil mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terkait kasus korupsi yang melibatkan Ari Rosandhi, anak mantan Gubernur Kepri, Isdianto.
Terpidana telah melunasi uang pengganti sebesar Rp269.150.000,- sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap, menyatakan bahwa uang pengganti tersebut telah disetorkan ke kas negara pada tanggal 29 Oktober 2024.
“Dengan terlaksananya penyetoran uang pengganti ini, kami berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan mengembalikan kerugian negara,” ujar Roy.
Ari Rosandhi sebelumnya terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepulauan Riau.
Ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp269.150.000,- subsider 1 tahun penjara.
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Penyetoran uang pengganti ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian negara,” tegas Roy.(*)
Editor: Don