Karyawan Gelapkan Uang Milik Indomaret di Batam Ditangkap Polisi

Karyawan Gelapkan Uang Milik Indomaret di Batam Ditangkap Polisi.
Karyawan Gelapkan Uang Milik Indomaret di Batam Ditangkap Polisi. F. Humas Polresta Barelang.
Karyawan Gelapkan Uang Milik Indomaret di Batam Ditangkap Polisi.
Karyawan Gelapkan Uang Milik Indomaret di Batam Ditangkap Polisi. F. Humas Polresta Barelang.

 

Bentan.co.id – Satreskrim Polresta Barelang menangkap seorang supir yang bekerja di PT. Indomarco Prismatama atau Toko Indomaret, Jalan Toko Indmomaret Park Bengkong Palapa, Kecamatan Bengkong, Batam.

Supir Indomaret inisial AKH (24) ditangkap polisi kasus dugaan penggelepan dalam jabatan. Akibatnya, pihak PT. Indomarco Prismatama mengalami kerugian mencapai Rp216.831.409.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan, kejadian bermula saat pelaku AKH ditugas oleh Manajer Indomaret inisial S, untuk menjemput uang Omset/Collect Sales di enam toko, pada Senin (17/2/2024) lalu.

Namun, usai menjemput uang omset di enam toko, kata Kombes Nugroho, pelaku AKH langsung membawa kabur uang tersebut dan tidak menyerahkan kepada pihak perusahaan.

“Sehingga PT. Indomarco Prismatama (Toko Indomaret) mengalami kerugian sebesar Rp. 216.831.409. Uang itu merupakan total penjualan omset 6 toko tersebut,” jelas Kombes Nugroho saat gelar konfrensi pers, Rabu (6/3/30340 kemarin.

Kemudian, sebut Kombes Nugroho, Manajer Indomaret inisial S menerima telpon dari supervisor yang memberi tahukan bahwa, mobil yang digunakan AKH sedang terparkir di Toko Indomaret Anugerah Park Bengkong Palapa.

“Sedangkan diketahui bahwa pelaku menggunakan mobil tersebut untuk melakukan penjemputan uang Omset/ Collect Sales ke Toko Indomaret wilayah Kecamatan Nongsa. Saat dicek pelaku sudah tidak ada dilokasi dan hanya tinggalkan 1 mobil box dan 6 berangkas besi didepan toko,” ucapnya.

Selanjutnya, lanjut Kombes Nugroho, setelah polisi menerima laporan polisi yang dibuat oleh S. Pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AKH di Terminal Kampung Pemandangan Tapanuli Tengah Sumatra Utara, pada 29 Febuari 2024 lalu.

“Dia ditangkap saat hendak melarikan diri ke Padang Sumatera Barat. Dari penyelidikan polisi usai melarikan uang tempat dia (pelaku) kerja. Pelaku ini sempat kabur ke Tanjungpinang, Bengkalis, Pekanbaru dan Padang Lawas. Terakhir itu ditangkap di Terminal Kampung Pemandangan Tapanuli Tengah,” ungkapnya.

Kepada polisi, sambung dia, pelaku mengaku uang tersebut telah digunakannya untuk bermain judi online, membayar hutang, bermain perempuan, membeli cincin, handphone serta memberikan uang kekeluarganya dan untuk kebutuhan sehari-hari selama pelarian.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 6 berangkat Toko Indomaret, 6 lembar resi penyetoran, 2 ponsel dan uang tunai senilai Rp11.500.000 sisa uang hasil kejahatan.

Dengan cepatnya tertangkap pelaku AKH, Kepala Cabang Indomaret Cabang Batam, Adi Jati Kusumo mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya ke Polresta Tanjungpinang.

Serta dalam kesempatan itu, sebagai bentuk apresiasinya Adi Jati Kusumo menyerahkan penghargaan kepada Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho dan jajaran atas keberhasilanya.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 374 K.U.H.Pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (Yto)

Editor : Brp

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *