Bentan.co.id – Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, telah dicopot dari jabatannya. Keputusan ini diambil menyusul dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam penjualan barang bukti sabu seberat 1 kilogram.
Informasi ini terungkap dalam Surat Telegram Kapolda Kepri Nomor STR/486-496/IX/KEP./2024 yang diterbitkan pada 5 September 2024.
Dugaan keterlibatan Satria Nanda dalam kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka kasus narkoba.
Tersangka tersebut mengaku bahwa ada oknum polisi yang terlibat dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, dugaan mengarah pada Satria Nanda dan beberapa anggotanya.
Selain Satria Nanda, sebanyak 690 personel Polda Kepri juga mengalami mutasi dalam rangka penyegaran organisasi dan persiapan menghadapi Pilkada 2024.
Namun, kasus Satria Nanda menjadi sorotan utama karena dugaan pelanggaran serius yang dilakukannya.
Atas perbuatannya, Satria Nanda dan dua anggotanya yang terlibat langsung dalam kasus ini telah dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Keputusan ini diambil setelah dilakukan sidang kode etik.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana narkoba dan menjaga kepercayaan masyarakat.
“Mutasi ini merupakan bentuk apresiasi kepada personel yang berkinerja baik dengan memberikan mereka tanggung jawab yang lebih besar, dan di sisi lain, juga merupakan bagian dari mekanisme evaluasi kinerja demi memastikan kesiapan personel Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban, terutama menjelang Pilkada 2024 yang tinggal beberapa bulan lagi,” ujar Pandra.(Yto)
Editor: Don