Bentan.co.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang resmi melimpahkan berkas perkara dan dua tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Tahun Anggaran 2015 ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Kamis (9/1/2025).
Dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah Haryadi, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus pejabat di KSOP Tanjungpinang, serta Abdul Rahim Kasim Djoe, Direktur PT IMS, kontraktor pelaksana proyek tersebut.
Kedua tersangka saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Tanjungpinang terkait kasus korupsi serupa dalam proyek pembangunan Pelabuhan Dompak.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap, mengungkapkan bahwa berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat tindakan korupsi ini mencapai Rp5,6 miliar.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar,” jelas Roy.
Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Senopati, menyatakan bahwa pelimpahan berkas dilakukan setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti. Ia menegaskan bahwa seluruh proses berjalan lancar tanpa kendala berarti.
“Kami tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” kata Senopati.
Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra, mengonfirmasi bahwa berkas kedua tersangka telah diregistrasi sesuai prosedur.
“Ketua PN Tanjungpinang akan segera menunjuk majelis hakim yang akan mengadili perkara ini dan menetapkan jadwal sidang,” ungkapnya.
Proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 yang dikelola oleh KSOP Tanjungpinang.
Pemeriksaan fisik terhadap proyek ini dilakukan oleh Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri bersama BPK RI.(*/Yto)
Editor: Don