Kasus Penganiayaan David, Anak AG Ditetapkan Sebagai Pelaku

Kasus Penganiayaan David, Anak AG Ditetapkan Sebagai Pelaku
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyampaikan perkembangan kasus penganiayaan David. f. PMJ News.

Bentan.co.id – Polda Metro Jaya menaikkan status AG, perempuan berusia 15 tahun dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo. AG kini sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan sebelumnya AG masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.

“Ada perubahan status dari AG, yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak,” jelas Hengki, Kamis (2/3/2023).

Menurutnya, dalam proses penyidikan yang melibatkan anak dibawah umum, jika ia sebagai pelaku tidak boleh disebut sebagai tersangka.

“Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka,” katanya.

Hengki mengungkapkan, penyidik juga menemukan sejumlah fakta hukum baru dan alat bukti baru dalam kasus ini. Di antaranya rekaman CCTV, percakapan media sosial dan sebagainya.

“Fakta hukum dari chat video, WA, dan CCTV di TKP dan keterangan saksi-saksi,” ujarnya.

Dalam hal ini, polisi menerapkan Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 356 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) jo 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2).

(Yto/Brp)