Kejati Kepri Komitmen Tuntaskan Perkara Korupsi di Kepri

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. (Foto Kejati Kepri)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. (Foto Kejati Kepri)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. (Foto Kejati Kepri)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. (Foto Kejati Kepri)

Bentan.co.id- Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Gerry Yasid berjanji untuk berkomitmen untuk pengusutan sejumlah kasus dugaan korupsi di Kepri, Kamis (01/12/2022).

Salah satu yang menjadi sorotan Gerry saat inj, terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Genting–Air Bini Kecamatan Siantan tahun 2021 yang masih terus berjalan dan diproses secara serius.

Kasus tersebut diduga melibatkan legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan di Intelijen. Penyidik masih terus melakukan pengumpulan bahan keterangan dan pendalaman fakta-fakta,” kata Gerry, dari rilis yang diterima dari Kejati Kepri.

Ia menegaskan, publik di Kepri di harapkan untuk bersabar dimana untuk pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut membutuhkan kecermatan dan ketelitian sebelum perkara itu ditingkatkan ke penyidikan. “Saya pastikan perkara itu on progress. Tidak ada yang kita tutup -tutupi, ada yang belum bisa disampaikan ke publik karena menyangkut materi perkara,” tegasnya.

Dugaan penyelewengan anggaran di Dinas Kominfo Kepri, Gerry menyampaikan, laporan tersebut telah ditangani oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Oleh karena itu, Kejaksaan di serta merta mengusut laporan itu karena masih dalam kewenangan APIP.

“APIP merupakan Inspektorat yang menjalankan fungsi pengawasan internal. Mereka tengah teliti laporan itu. Jika nanti APIP menemukan adanya indikasi pidana, maka Kejati Kepri akan turun tangan,” ungkap dia.

Gerry juga mengingatkan adanya nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Kejaksaan Agung mengenai penanganan pengaduan masyarakat terkait indikasi korupsi. Menurut dia, ada kerja sama antara APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan APH (Aparat Penegak Hukum) dalam penanganan dugaan korupsi.

“Laporan masyarakat tidak langsung ditangani APH, tapi tetap bisa diselesaikan melalui APIP,” pungkasnya.

(Yto)

 

 

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *