Bentan.co.id – Sekretaris Dinas Perkim Bintan Bayu Wicaksono ditahan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri terkait kasus korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah yang merugikan negara Rp 8 miliar, Senin (31/7/2023).
Bayu ditahan dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat proyek tersebut berjalan di tahun 2018-2019.
Selain Bayu, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri juga menahan penyedia CV. Bina Mekar Lestari berinisial S.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengatakan, para tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari kedepan.
“Penahanan tersangka BW dan S ini, untuk mempercepat proses penyidikan dan pemberkasan,” katanya.
Denny mengatakan kedua tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terangnya.(Yto)
Editor: Brp