HUKUM

Masuk Red Notice, Seorang WNA Singapura Ditangkap Tim Intelijen Kejati Kepri dan Kejari Batam

WNA Singapura Wenhai Guan Ditangkap Tim Intelijen Kejati Kepri dan Tim Intelijen Kejari Batam di Pelabuhan Batam Center (Foto Kejati Kepri)
WNA Singapura Wenhai Guan Ditangkap Tim Intelijen Kejati Kepri dan Tim Intelijen Kejari Batam di Pelabuhan Batam Center (Foto Kejati Kepri)

Bentan.co.id – Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri bersama tim intelijen Kejaksaan Negeri Batam mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) Singapura bernama Wenhai Guan di Pelabuhan Batam Center.

Penangkapan Wenhai Guan setelah adanya informasi dari Imigrasi Batam, bahwa ada salah seorang Warga Negara Asing (WNA) Singapura atas nama Wenhai Guan yang masuk ke Batam melalui Pelabuhan Batam Center dan terdata sebagai Red Notice dari Interpol dan juga terdata sebagai DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

DPO atas nama Wenhai Guan tersebut berangkat dari Pelabuhan Harbour Front Singapura pada pukul 10.30 Waktu Singapura dan tiba di Pelabuhan Batam Center Indonesia pada pukul 10.30 WIB.

“Kemudian tim intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri beserta tim intelijen Kejaksaan Negeri Batam mengamankan DPO Wenhai Guan di Pelabuhan Center dan membawa yang bersangkutan ke Kejaksaan Negeri Batam untuk diamankan sementara sebelum dibawa ke Jakarta, ujar  Asintel Kejati Kepri, Lambok Sidabutar, senin (9/1/2023).

Lambok menjelaskan, bahwa DPO Wenhai Guan ditahan dalam perkara Penganiayaan  dengan Pasal 351 KUHP pada tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan perkara tersebut telah mendapat kepastian hukum melalui Putusan Pengadilan Nomor 1573/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr tanggal 02 Maret 2021.

DPO kemudian melakukan Upaya Hukum Banding dengan Putusan Nomor 84/PID/2021/PT.DKI tanggal 23 April 2021 dengan amar menguatkan Putusan Pengadilan Negeri dengan Pidana Penjara selama 6 Bulan.

“Selanjutnya DPO Wenhai Guan tersebut dibawa oleh Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ke Jakarta dengan menggunakan Pesawat Citilink QG 945 pada pukul 18.30 WIB untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).” Tutup dia.

(Yto)

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close