MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat

MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat
MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat. (Foto istimewa)

Bentan.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat formil karena pembentukannya bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah juga menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Karena itu, MK memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan perbaikan dalam tenggang waktu maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan atau hingga 25 November 2023 mendatang.

“Menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak’ putusan ini diucapkan,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku hingga dilakukan perbaikan dengan tenggang waktu paling lama dua tahun. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Selanjutnya, undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan Pemerintah menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

“Serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ucap Anwar.

(*/Don)