MPLS Ramah 2026 Resmi Diatur, PAUD dan Paket A, B, C Kini Punya Pedoman Baru

MPLS Ramah 2026 Resmi Diatur, PAUD dan Paket A, B, C Kini Punya Pedoman Baru
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah. F. Humas Kemendikdasmen.

Bentan.co.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah.

Aturan ini menjadi pedoman pelaksanaan MPLS bagi satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), serta program kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C pada jalur pendidikan nonformal maupun informal.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, hingga kepala satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

Kemendikdasmen menjelaskan, sebelumnya telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang mengatur pelaksanaan MPLS di jalur pendidikan formal, mulai dari TK, SD, SMP, SMA hingga SMK, termasuk sekolah luar biasa.

Bacaan Lainnya

Melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026, pemerintah memperluas pedoman tersebut agar dapat diterapkan pada satuan pendidikan PAUD serta program kesetaraan di jalur pendidikan nonformal dan informal.

Pelaksanaan MPLS nantinya disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan, kemampuan, karakteristik peserta didik, serta kesiapan masing-masing satuan pendidikan.

Surat edaran ini diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan MPLS Ramah bagi:

  • PAUD
  • Program Kesetaraan Paket A
  • Program Kesetaraan Paket B
  • Program Kesetaraan Paket C
  • Satuan pendidikan pada jalur nonformal dan informal

Dengan adanya pedoman ini, pelaksanaan MPLS diharapkan lebih terarah, inklusif, dan sesuai dengan karakteristik peserta didik di setiap jenjang pendidikan.

Materi MPLS Mengacu pada Aturan Resmi

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penyelenggaraan MPLS Ramah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 198 Tahun 2026 tentang Uraian Materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Ramah.

“Satuan pendidikan dapat menggunakan materi utama maupun materi pilihan yang telah ditetapkan dalam regulasi tersebut sebagai acuan selama kegiatan MPLS berlangsung,” tulis surat edaran tersebut.

Sekolah Diberi Fleksibilitas Menyesuaikan Pelaksanaan MPLS

Kemendikdasmen juga memberikan keleluasaan kepada setiap satuan pendidikan untuk menyesuaikan pelaksanaan MPLS Ramah.

Penyesuaian dapat dilakukan berdasarkan usia peserta didik, karakteristik layanan pendidikan, kondisi sekolah, kebutuhan peserta didik, kemampuan sekolah, hingga kesiapan masing-masing lembaga pendidikan.

Dengan demikian, kegiatan MPLS tidak harus dilaksanakan dengan pola yang sama di setiap satuan pendidikan.

Dalam surat edaran tersebut, Kemendikdasmen menekankan bahwa satuan pendidikan yang telah siap melaksanakan MPLS Ramah diharapkan mengutamakan terciptanya budaya sekolah yang aman, nyaman, menyenangkan, serta berpihak pada kepentingan anak.

Pelaksanaannya dilakukan melalui pembiasaan perilaku positif dan penguatan karakter yang disesuaikan dengan tahap perkembangan peserta didik serta karakteristik pendidikan nonformal maupun informal.

Pemerintah berharap pedoman ini dapat menjadi acuan bagi seluruh penyelenggara pendidikan dalam menghadirkan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang lebih ramah, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik sejak hari pertama memasuki lingkungan belajar.(*)

Editor: Don

Pos terkait