Pj Wako Tanjungpinang Diperiksa Penyidik Polres Bintan Selama 7 Jam

Banner Polresta Tanjungpinang
Banner sertifikat halal kemenag kepri
Pj Wako Tanjungpinang Diperiksa Penyidik Polres Bintan Selama 7 Jam .
Pj Wako Tanjungpinang Diperiksa Penyidik Polres Bintan Selama 7 Jam. F. Bentan/Yto.

 

Bentan.co.id – Pj Wako Tanjungpinang Hasan diperiksa kurang lebih 7 jam di Mapolres Bintan. Setelah diperiksa sebagai saksi Hasan menyatakan dimintai keterangan mengenai dugaan pemalsuan dokumen dan tumpang tindih kepemilikan lahan PT Expasindo.

Diketahui Pj Wako Tanjungpinang Hasan mulai diperiksa penyidik pukul 10.00 wib dan selesai pukul 17.00 wib, ruang Tipikor, Satreskrim Polres Bintan.

Usai diperiksa Hasan mengatakan bahwa selama 7 jam ia dicecar 33 pertanyaan terkait dugaan permasalahan lahan seluas 1,6 hektar dengan 14 Persit surat alashak yang diduga palsu karena banyaknya tumpang tindih lahan.

Saat dimintai keterangan Hasan mengaku memberikan keterangan sesuai dengan yang ia ketahui ketika menjabat sebagai Camat Bintan Timur ketika itu.

Ia menyampaikan dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan tumpang tindih lahan di tanah milik perusahaan seluas 100 hektar lebih.

Sebelumnya, persoalan tersebut telah dilakukan mediasi antara pemerintah dan perusahaan serta warga. Namun dari hasil mediasi tidak ditemukan titik kesepakatan bersama.

“Saya tadi diperiksa selaku mantan Camat Bintan Timur dalam permasalahan lahan PT Expasindo pada tahun 2014 hingga tahun 2016 lalu. Dengan jumlah 33 pertanyaan dari Penyidik Satreskrim Polres Bintan,” jelasnya, Rabu (3/4/2024).

Sementara itu, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan, sebelumnya kasus ini memang sudah ada mediasi antara pelapor dan terlapor, namun tidak ada titik terang untuk itu penyidikan atas perkara ini dilanjutkan.

“Sebelumnya ada mediasi, namun belum ada titik terang untuk itu penyidikan kita lanjutkan “, jelasnya.

Menurutnya lokasi permasalahan tumpang tindih kepemilikan lahan itu di Kelurahan Sei Lekop, Kilometer 23, arah Jalan Lintas Timur.

Berdasarkan Undang Undang Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, mempunyai ancaman pidana maksimum yakni pidana penjara paling lama 6 tahun. (Yto)

Editor : Brp