Bentan.co.id – Petugas kepolisian Satnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap tiga orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 0,81 gram.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu melalui Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Akp Efendi mengatakan, penangkapan ketiga pelaku barawal dari informasi masyarakat, bahwa akan adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Sei Carang Tanjungpinang.
Berangkat dari informasi tersebut, pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 22.00 wib, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku yang saat itu akan melakukan transaksi narkoba. Kedua pelaku itu masing-masing FT (38) dan RH (43).
“Awalnya kita dapat informasi dari masyarakat, sehingga kita berhasil mengamankan pelaku FT dan RH yang saat itu akan bertransaksi narkoba,” kata Akp Efendi, Kamis (23/2/2023).
Tidak sampai disitu, lanjut Efendi, dari kedua pelaku petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu pelaku lainya inisial HF ( 41) di kawasan kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.
Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga mengamankan barang butki tiga paket narkotika diduga sabu dengan berat 0,81 gram, satu buah kotak rokok HD, alat hisap sabu, handphone, dua mancis, satu bundel plastik bening.
“Atas perbuatan ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang,” ungkap Akp Efendi.