Polisi Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Bintan

Bentan.co.id– Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pelaku pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) di Pulau Sirai Mantang Besar, Kabupaten Bintan, Selasa (3/1/2023) kemarin.
Penangkapan terhadap pelaku Manja Utama setelah petugas kepolisian mendapatkan laporan dari korban Elsa Sarfiana.
Kanit Jatanras Ipda Freddy Simanjuntak mengatakan, kejadian bermula saat korban sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Dompak, tepatnya di Perumahan Dompak depan Universitas Umrah, Tanjungpinang pada 3 November 2022 lalu.
Saat itu, tiba-tiba seorang pria mendekati dan langsung menendang korban hingga terjatuh dari atas motor. Kemudian, setelah melihat korban terjatuh, pelaku Manja langsung merampas handphone dan motor korban dan pelaku langsung membawanya kabur.
“Saat kejadian itu korban mengalami luka pada bagian tangan dan kaki, karena jatuh dari motor akibat ditendang oleh pelaku, motor sama motor korban dibawa kabur pelaku,” kata Ipda Simanjuntak.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kata dia, pelaku dan korban baru saja kenal pada saat malam kejadian. Keduanya saling kenal melalui aplikasi Michat. “Korban ini baru kenal dengan pelaku, saat malam kejadian, mereka kenal di aplikasi Michat,” ucap Ipda Freddy.
Ipda Freddy menyebutkan, pelaku Manja Utama ditangkap petugas kepolisian di Pulau Sirai Mantang Besar, Kabupaten Bintan pada (3/1/2022) tadi malam. Saat ditangkap dan dilakukan interogasi pelaku Manja mengakui bahwa telah melakukan perampokan seorang wanita yang dikenalinya di aplikasi Michat.
“Dia (pelaku) mengakui bahwa dia yang melakukan pencurian itu, dan barang hasil curian seperti handphone dikasi ke istrinya dan motor digunakan pelaku sendiri,” ungkap dia.
Untuk pelaku beserta barang bukti handphone dan satu unit sepeda motor dibawa ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
“Pelaku dan barang bukti kita amankan di Polresta, kita juga masih kembangkan kasus pencurian tersebut,” tukasnya.