Bentan.co.id – Satnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pria diduga terlibat dalam peredaran Narkotika di Tanjungpinang.
Seorang pria berinisial DPT diamankan polisi di pinggir jalan Jalan Hangtuah, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Sabtu (10/06/2023) lalu.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi mengatakan, penangkapan DPT berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa pelaku DPT diduga menyimpan dan menjual narkotika jenis sabu.
Dari Informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. “Pelaku ditangkap saat sedang minum air kelapa di warung Jalan Hang tuah. Tapi dia sempat melarikan diri dan kami kejar,” ucap Akp Efendi, Selasa (13/6/2023).
Saat melarikan diri, lanjut Efendi, pelaku sempat membuang helmnya ke semak belukar. Pelaku berhasil diamankan di Perumahan Griya Hangtuah Permai IV.
“Saat digeledah, kami temukan barang bukti 7 paket diduga sabu dengan berat 2,00 gram, 1 buah pipet kaca, 1 buah , 1 bundel plastik bening, 1 unit hp beserta kartu, 1 buah helm dan 1 unit sepeda motor Yamaha RX King,” jelas dia.
Kepada polisi, lanjut Akp Efendi, DPT mengaku sabu itu adalah miliknya. Pelaku pun dibawa ke Satnarkoba Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut.
“Penangkapan ini menjadi bukti komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanjungpinang dan menjaga keamanan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” sebut dia.
“Atas perbuatanya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya. (Yto)