Bentan.co.id – Satnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap seorang wanita diduga menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Saat ditangkap polisi menemukan barang bukti sabu yang dibuang pelaku didalam kamar mandi.
Kanit Idik II Satnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M Alvin Royantara mengatakan, WY wanita usia 31 tahun, ditangkap polisi sedang berada dirumah temannya, Jalan Bukit Barisan, Tanjungpinang, pada 9 September 2023 lalu.
“Saat digeledah polisi menemukan barang bukti 1 paket sabu dalam bungkus rokok yang dibuang pelaku didalam kamar mandi,” kata dia, Kamis (14/9/2023).
Selain itu, sebut Alvin, dari rumah kosan pelaku WY di Jalan Ir. Sutami, Tanjungpinang, polisi dapati 1 paket sabu serta alat hisap atau bong, korek api modifikasi yang disimpan dalam celengan diatas lemari pakaian.
“Dari tangan WY, dilokasi pertama kami dapat 1 paket sabu dengan berat 0,75 gram, dan dari kosan pelaku juga ditemukan 1 paket dengan berat 0,24 gran sabu,” ucap Alvin.
“Atas perbuatannya, pelaku Windy dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan acaman 5 tahun penjara,” tambanya. (Yto)