Polres Bintan Tunggu Instruksi Polda Soal Kasus Lahan Kadis Kominfo Kepri

Polres Bintan Tunggu Instruksi Polda Soal Kasus Lahan Kadis Kominfo Kepri
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Hasan. F. Dok Diskominfo Kepri.

Bentan.co.id – Kasus dugaan pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo Raya seluas 2,4 hektare yang menyeret Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Provinsi Kepulauan Riau, Hasan, dikabarkan telah berujung pada kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor.

Kabar perdamaian tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi dari PT Expasindo Raya terkait adanya kesepakatan damai dengan Hasan, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.

“Memang sudah ada kabar dari pihak perusahaan bahwa kedua belah pihak sepakat berdamai. Namun, kami masih menunggu bukti resmi secara tertulis. Untuk saat ini, proses hukum masih berjalan, dan kami akan menggelar ekspose perkara di Polda Kepri apabila perdamaian tersebut benar-benar disepakati,” ujar Iptu Fikri, Sabtu (12/4/2025).

Ia menambahkan bahwa langkah selanjutnya akan menunggu arahan langsung dari pimpinan di Polda Kepri.

“Segala keputusan terkait proses hukum selanjutnya akan kami ambil setelah menerima instruksi dari Polda Kepri. Jika perdamaian benar-benar terjadi, maka langkah hukum akan menyesuaikan,” tambahnya.

Kadis Kominfo Kepri, Hasan yang saat itu menjabat sebagai Camat Bintan Timur dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya yang berlokasi di Km 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.(*)

Editor: Don

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait