
Bentan.co.id– Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Tanjungpinang memperketat pengawasan di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang guna mengantisipasi Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) Ilegal, Rabu (11/1/2023).
Pengetatan pengawasan tersebut dilakukan dengan cara petugas kepolisian melakukan pengecekan seluruh area pintu masuk Pelabuhan, pengecekan terhadap penumpang seperti Pasport, KTP, tujuan mereka berangkat ke Malaysia ataupun Singapura hingga petugas juga melakukan pengecekan ke dalam kapal.
Kaposek Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Tanjungpinang, AKP Zubaidah mengatakan, pengecekan ini dilakukan untuk mengantisipasi pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
Dalam kegiatan tersebut, kata AKP Zubaidah, pihaknya dalam melaksanakan pengawasan tersebut telah berkoordinasi bersama steakholder yang ada di Pelabuhan serta Pohan BP2MI.
“Kita lakukan pengecekan secara menyeluruh, dibagian atas diruang tunggu dan dibagian pintu masuk seperti di tempat pembelian Pas Masuk Pelabuhan,” kata AKP Zubaidah.
Dari hasil pengawasan investigasi, belum ada ditemukannya PMI Ilegal di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
“Hasil investigasi kita dalam beberapa hari belakangan ini belum ada ditemukan, masih nihil. Setiap penumpang kita cek dan kita tanya tujuannya berangkat, sekiranya ada jawaban mereka yang tidak masuk akal kita aman kan dulu. Tapi Alhamdulillah sampai saat ini masih belum ditemukan,” jelas dia.
Pengawasan untuk mengantisipasi pengiriman PMI Ilegal ini akan terus dilakukan oleh petugas Kepolisian Polsek Kawasan Pelabuhan, Polresta Tanjungpinang.
“Pengawasan ini kita terus lakukan setiap pagi, kita cek setiap penumpang sebelum masuk ke kapal,” pungkasnya.