Potensi PAD Kepri Ratusan Miliaran dari Labuh Jangkar Melayang

Potensi PAD Kepri Ratusan Miliaran dari Labuh Jangkar Melayang
Potensi PAD Kepri Ratusan Miliaran dari Labuh Jangkar Melayang. (Foto infopublik)

bentan.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang pemerintah daerah memungut objek retribusi labuh jangkar. Keputusan ini tertuang dalam dalam surat nomor UM.006/63/17/DJPL/2021, tentang Penyelesaian Permasalahan Pengenaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan oleh Pemerintah Daerah.

Surat itu ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha pada 17 September 2021. Pada pokoknya jenis objek retribusi yang dipungut oleh pemerintah daerah bersifat closed list. Sehingga, pemerintah daerah tidak diperkenankan melakukan segala bentuk perluasan objek dari yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD yang tertulis dalam poin pertama huruf a salinan surat tersebut.

Selanjutnya, Arif juga menyampaikan, kewenangan Pemda yang tidak diikuti dengan kewenangan pemungutan pajak daerah, dan/atau retribusi daerah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tidak dapat dikenakan pungutan, termasuk kewenangan provinsi untuk pengelolaan/pemanfaatan ruang laut dalam batas 12 mil.

Kemudian di poin kedua surat itu, Arif menegaskan, Kemendagri dan Kemenkeu akan memproses ketidaksesuaian pengenaan retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pengawasan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, tentang PDRD dalam rangka mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.

“Kementerian Perhubungan akan melakukan pengawasan, atas pengenaan pungutan pelayanan kepelabuhanan untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Kementerian dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” tegasnya dalam poin ketiga surat tersebut.

Terakhir ia menyampaikan, Kepala Kantor di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, tetap melaksanakan pengenaan tarif PNBP sesuai PP Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.

Terpisah, Kabid Kepelabuhanan Dishub Provinsi Kepri, Aziz Kasim Djou menyampaikan, surat dari Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut tersebut, tidak serta merta membuat perjuangan Pemprov Kepri, menarik retribusi dari sektor labuh jangkar terhenti.

“Karena, surat itu bukan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Perda adalah ketentuan Peraturan perundang-undangan, dan sudah diuji keabsahannya, dalam sidang Non Litigasi sesuai amanah UU 30/2014,” katanya

Seharusnya kata dia, pemerintah pusat lebih memahami dan mendalami kembali, jenis jasa baru yang tertuang dalam Perda Pemprov Kepri.

“Dalam Perda itu, Pemprov Kepri tidak pernah membuat item baru di luar itu. Itemnya sama, namun ada pembagian berdasarkan hak pengelolaan,” jelasnya.

Lebih lanjut ia memaparkan, di antara 50 jenis jasa yang harus secara teliti dibagi hak pungutnya karena amanah UU 17/2008, UU 28/2009 dan UU 23/2014, maka ada 2 jenis jasa yg bila berlangsung dalam 12 mil merupakan hak Daerah dan jika di atas 12 mil merupakan hak pusat.

“Ini yang tidak didalami, kita tak boleh lari dari ketentuan Pungutan dilakukan terhadap pelayanan jasa kepelabuhanan di lingkungan Pelabuhan yang dimiliki, disediakan dan/atau dikelola. Sehingga tidak boleh dong hak kelola merupakan hak kelola daerah tapi hak pungutan oleh pusat,” tuturnya.

Reporter: bentan.co.id
Editor: Bram