Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu Diamankan Polda Kepri di Karimun

Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu Diamankan Polda Kepri di Karimun
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus penyelundupan narkoba di Kabupaten Karimun. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan ribuan pil ekstasi dan sabu dengan berat mencapai hampir tiga kilogram. Foto: Polda Kepri.

Bentan.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus penyelundupan narkoba di Kabupaten Karimun. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan ribuan pil ekstasi dan sabu dengan berat mencapai hampir tiga kilogram.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Tim penyelidik kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial H alias A di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun, pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Siswi di Bintan, Oknum Guru Kini Ditahan Polisi

Bacaan Lainnya

“Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di area belakang rumah milik kerabat terduga pelaku,” ujar Kabidhumas Polda Kepri, Rabu (20/5/26).

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebanyak 1.800 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat netto sekitar 1.067,61 gram.

Selain itu, petugas juga menyita narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 2.872,45 gram.

Baca juga: Dua Remaja di Batam Ditangkap usai Curi Motor Pakai Gunting Stainless

Tak hanya itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk menyimpan sekaligus menyamarkan narkotika tersebut saat proses pengiriman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga menerima tawaran pekerjaan dengan imbalan uang dalam jumlah besar untuk mengantarkan sabu dan ekstasi.

Narkoba tersebut diketahui diterima dari seseorang berinisial JO di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia dan rencananya akan dibawa menuju Provinsi Jambi.

Baca juga: Kejari Tanjungpinang Musnahkan Ribuan Produk Ilegal, Dari Obat hingga Suplemen Tanpa Izin Edar

Polisi menduga jalur laut melalui Pulau Buru, Kabupaten Karimun, dimanfaatkan sebagai akses distribusi narkoba untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Adapun modus operandi yang digunakan yakni dengan menyembunyikan narkotika di dalam ember dan tas ransel, kemudian disamarkan menggunakan karung beras dan kardus mi instan guna mengelabui petugas saat proses pengiriman menuju daerah tujuan,” jelas Kabidhumas Polda Kepri.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Ternyata Residivis

Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Editor: Don

Pos terkait