Bentan.co.id – Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dana hibah sebesar Rp4,4 miliar yang diterima Polres Karimun dari Pemerintah Kabupaten Karimun.
Kapolres Karimun mengatakan bahwa dana hibah yang diterima tidak digunakan untuk kepentingan pribadi maupun di luar tugas kepolisian.
“Pada prinsipnya, dana hibah tersebut digunakan untuk mendukung peningkatan sarana, prasarana (sarpras), serta pelayanan kepada masyarakat sesuai kebutuhan yang telah diajukan dan disetujui melalui mekanisme yang berlaku,” ujar AKBP Yunita Stevani.
Baca juga: Ekonomi Karimun Tumbuh 7,8 Persen, Bupati Ingatkan OPD Jangan Cepat Puas
Ia menjelaskan, penggunaan anggaran nantinya akan disesuaikan dengan dokumen perencanaan, perjanjian hibah, serta aturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi berbagai tanggapan masyarakat, AKBP Yunita Stevani mengatakan pihaknya menghormati perhatian publik sebagai bentuk pengawasan sosial terhadap penggunaan anggaran negara.
“Kami memandang hal tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat. Oleh karena itu, kami berkomitmen agar penggunaan dana dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Baca juga: Bayar Retribusi Sampah di Karimun Kini Bisa Pakai QRIS
Terkait pernyataan Ketua KPK mengenai hibah kepada instansi vertikal, Kapolres Karimun menegaskan bahwa Polres Karimun hanya berada pada posisi sebagai penerima hibah dan bukan pihak yang menentukan kebijakan pemberian hibah.
“Namun perlu dipahami, Polres Karimun sebagai penerima hibah tidak berada pada posisi menetapkan kebijakan pemberian hibah. Seluruh proses tetap mengacu pada mekanisme dan regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Menurutnya, proses hibah telah melalui tahapan administrasi yang sesuai, mulai dari pengajuan, pembahasan, penetapan hingga penandatanganan perjanjian.
Baca juga: Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu Diamankan Polda Kepri di Karimun
Selain itu, pelaksanaannya juga berada dalam pengawasan internal Polri, Inspektorat, hingga lembaga pemeriksa negara.
Kapolres Karimun juga menjelaskan bahwa anggaran dari Mabes Polri pada dasarnya sudah tersedia.
Namun, kebutuhan operasional dan peningkatan pelayanan di daerah membuat dukungan tambahan dari pemerintah daerah dinilai diperlukan.
“Bantuan hibah merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, sepanjang sesuai ketentuan dan tidak mengganggu program prioritas daerah,” ungkapnya.
Sebagai bentuk transparansi, Polres Karimun memastikan seluruh proses penggunaan dana hibah nantinya akan disertai pelaporan administrasi, audit, serta keterbukaan informasi publik sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini dana hibah tersebut belum digunakan karena masih berada dalam tahap proses lelang.
Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal di Karimun, 14 Orang Diamankan
“Perlu kami sampaikan bahwa saat ini kegiatan masih dalam tahap lelang, sehingga belum ada pelaksanaan penggunaan anggaran,” tutupnya.(*)
Editor: Don






