Bentan.co.id – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pemberian gelar tanda kehormatan untuk 18 tokoh yang diusulkan Dewan Gelar Tanda Kehormatan (GTK), Kamis (03/08/2023).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Dewan GTK Mahfud MD mengatakan bahwa pertemuannya dengan Presiden untuk membahas persiapan penganugerahan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan.
“Kami baru diterima oleh Bapak Presiden sebagai Ketua dan Anggota Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan untuk persiapan penganugerahan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan kepada tokoh-tokoh yang telah memenuhi syarat pengabdian, telah memenuhi syarat berjasa, dan telah memenuhi syarat untuk melakukan berbagai inovasi,” kata Mahfud.
Pada rapat tersebut, Presiden telah menyetujui untuk memberikan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan sesuai dengan yang diusulkan oleh Dewan GTK. Gelar tanda kehormatan yang diberikan yaitu Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputra Pratama, Bintang Jasa Utama, Bintang Jasa Pratama, dan Bintang Budaya Parama Dharma.
“Diputuskan memberikan gelar atau tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 18 orang,” lanjutnya.(*/Brp)
Editor: Don