Pukul Istri Hingga Memar, Rusdi Ditangkap Polisi

Pukul Istri Hingga Memar, Rusdi Ditangkap Polisi
Ilustrasi. (Foto ist)

Bentan.co.id – Polsek Tanjungpinang Timur menangkap Rusdi, warga Perumahan Taman Seraya, Kelurahan Batu IX, Kota Tanjungpinang karena diduga berbuat KDRT terhadap istrinya.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Syafrudin mengatakan bahwa Rusdi telah memukili istrinya bernama Yuyun hingga memar dibaguan wajah. Akibatnya korban harus mendapatkan perawatan Rumah Sakit. Insiden itu, menurut Syafrudin, terjadi pada Sabtu (11/12/2021) malam lalu.

“Korban melaporkan suaminya karena telah dipukuli,” ujar Senin (13/12/2021).

Menurutnya, kejadian itu dipicu oleh kekesalan pelaku lantaran korban tidak menjawab panggilan teleponnya. Pelaku pun gelap mata dan memukul korban.

“Suami dari korban ini pulang menanyakan kepada korban, mengapa ditelpon tidak diangkat. Sehingga pelaku memukul wajah istrinya hingga memar,” ungkapnya.

Pelaku sempat melarikan diri saat mendatangi rumah korban, namun belakangan pelaku menyerahkan diri ke Polsek Tanjungpinang Timur.

“Pada saat itu pelaku sempat melarikan diri, namun paginya menyerahkan diri ke Polsek Tanjungpinang Timur,” katanya.

(Brp)