Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Ketahuan Letakkan Sabu di Parkiran Lapas Narkotika Tanjungpinang

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Ketahuan Letakkan Sabu di Parkiran Lapas Narkotika Tanjungpinang.
Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Ketahuan Letakkan Sabu di Parkiran Lapas Narkotika Tanjungpinang. F.Bentan/Yto.
Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Ketahuan Letakkan Sabu di Parkiran Lapas Narkotika Tanjungpinang.
Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Ketahuan Letakkan Sabu di Parkiran Lapas Narkotika Tanjungpinang. F.Bentan/Yto.

 

Bentan.co.id – Diduga meletakkan Narkoba jenis sabu diparkiran Lapas Narkotika Tanjungpinang. Seorang pria diringkus polisi berserta 123, 51 gram atau sekitar 1 ons lebih.

Pelaku bernama Touric Kurniawan Hendratno ditangkap polisi saat sedang berada dikosannya di Jalan Salam, Tanjungpinang.

Penangkapan pelaku Touric berawal dari kecurigaan petugas Lapas Narkotika Tanjungpinang melihat gerak gerik seorang pria diparkiran Lapas melalui rekaman CCTV.

Dari kecurigaan itu, petugas Lapas langsung berkoordinasi bersama Satnarkoba Polres Bintan.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan, berbekal dari rekaman CCTV, polisi berhasil menangkap pelaku Touric dirumah kosnya di Jalan Salam, Tanjungpinang. Kepada polis, pelaku mengaku telah meletakkan 1 paket sabu dengan berat 66,94 gram.

Kepada polisi pelaku juga mengaku masih ada menyimpan sabu ditempat lain. Sehingga polisi melakukan pengembangan dan kembali menemukan 3 paket sabu di Jalan Lama serta 2 paket sabu dikos pelaku, di Jalan Salam, Tanjungpinang.

“Dari tangan pelaku barang bukti sabu berhasil diamankan dengan berat total 136,22 gram atau 1 ons lebih, alat hisap sabu serta timbangan digital,” ucapnya, Kamis (16/5/2024).

Kapolres Bintan menyebutkan, penangkapan pelaku setelah polisi mendapatkan informasi, bahwa adanya seorang laki-laki diduga membawa narkoba dan masuk ke kawasan Parkiran Lapas Tanjungpinang.

Dari informasi itu, polisi dan petugas Lapas melakukan penyisiran dan menemukan 1 paket sabu yang diletakkan pelaku di parkiran kendaraan petugas Lapas.

“Satnarkoba Polres Bintan dapat informasi awalnya, diduga ada seorang laki-laki bawa narkoba masuk ke Lapas. Pas dicek rekaman CCTV dan dilaksanakan penyisiran ditemui 1 paket sabu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku Touric dijerat Pasal 114 ayat 2 undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (Yto)

Editor: Brp
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *