bentan.co.id – Satreskrim Polres Bintan menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal. Ketujuh orang tersebut diduga sebagai pemilik dan pekerja tambang.
“Dari 20 orang yang diamankan, 7 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Wiraseno, Jumat (30/4/2021).
7 orang yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial AN, BN, SD, FD, P, S dan M. Mereka merupakan warga Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang.
Penertiban tambang illegal di Desa Galang Batang ini sudah dilakukan Polres Bintan pada November tahun lalu, namun para penambang kembali melakukan aktifitas.
“Sudah dua bulan mereka beroperasi, dan saat ini kita tindak tegas,” sebut Moko.
Baca juga: Tambang Pasir Ilegal di Gerebek Polisi, 20 Orang Diamankan
Nantinya pihak Satreskrim Polres Bintan akan mensosialisasikan tentang tambang pasir illegal terkait regulasinya agar hal serupa tidak terulang.
“Bersama pemerintah setempat nantinya akan kita sosialisasikan terhadap tambang pasir illegal ini, saya berharap agar tidak ada lagi penambang penambang liar yang masih berani beroperasi,” tutupnya.
Sebelumnya tambang pasir ilegal di gerebek petugas Satreskrim Polres Bintan. 20 orang yang diduga sebagai penambang turut diamankan di tiga lokasi berbeda yang berada di Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, Jumat (30/4/2021).
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Wiraseno menjelaskan 20 orang yang diamankan kedapatan berada dilokasi penambangan. Mereka diduga kuat sebagai pekerja tambang pasir ilegal.
Selain mengamankan puluhan orang, polisi juga menyita lima set mesin pompa beserta pipa yang digunakan untuk menyedot material pasir.
“Aktifitas mereka ini ilegal, selain tidak memiliki izin, aktifitas seperti ini merusak lingkungan karena menyisakan lubang-lubang dilokasi penambangan,” katanya.