Satreskrim Polres Bintan Tetapkan 7 Tersangka Tambang Pasir Ilegal

Polisi Tetapkan 7 Orang Tersangka Penambang Pasir Ilegal di Bintan
Polisi menggerebek tambang pasir ilegal di Desa Galang Batang, Gunung Kijang, Bintan.(Foto istimewa)
Satreskrim Polres Bintan Tetapkan 7 Tersangka Tambang Pasir Ilegal
Polisi menggerebek tambang pasir ilegal di Desa Galang Batang, Gunung Kijang, Bintan.(Foto istimewa)

bentan.co.id – Satreskrim Polres Bintan menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal. Ketujuh orang tersebut diduga sebagai pemilik dan pekerja tambang.

“Dari 20 orang yang diamankan, 7 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Wiraseno, Jumat (30/4/2021).

7 orang yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial AN, BN, SD, FD, P, S dan M. Mereka merupakan warga Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang.

Penertiban tambang illegal di Desa Galang Batang ini sudah dilakukan Polres Bintan pada November tahun lalu, namun para penambang kembali melakukan aktifitas.

“Sudah dua bulan mereka beroperasi, dan saat ini kita tindak tegas,” sebut Moko.

Baca juga: Tambang Pasir Ilegal di Gerebek Polisi, 20 Orang Diamankan

Nantinya pihak Satreskrim Polres Bintan akan mensosialisasikan tentang tambang pasir illegal terkait regulasinya agar hal serupa tidak terulang.

“Bersama pemerintah setempat nantinya akan kita sosialisasikan terhadap tambang pasir illegal ini, saya berharap agar tidak ada lagi penambang penambang liar yang masih berani beroperasi,” tutupnya.

Sebelumnya tambang pasir ilegal di gerebek petugas Satreskrim Polres Bintan. 20 orang yang diduga sebagai penambang turut diamankan di tiga lokasi berbeda yang berada di Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, Jumat (30/4/2021).

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Wiraseno menjelaskan 20 orang yang diamankan kedapatan berada dilokasi penambangan. Mereka diduga kuat sebagai pekerja tambang pasir ilegal.

Selain mengamankan puluhan orang, polisi juga menyita lima set mesin pompa beserta pipa yang digunakan untuk menyedot material pasir.

“Aktifitas mereka ini ilegal, selain tidak memiliki izin, aktifitas seperti ini merusak lingkungan karena menyisakan lubang-lubang dilokasi penambangan,” katanya.

Reporter: M. Sumartono
Editor: Bram
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *