Bentan.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang membenarkan, bahwa adanya seorang oknum ASN dilingkungan Pemko Tanjungpinang, melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi magang.
Peristiwa pelecehan yang dialami oleh salah seorang mahasiswi di Tanjungpinang viral di media sosial.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang, Zulhidayat, mengaku telah mendapatkan informasi tersebut. Oknum ASN tersebut, kata dia, sudah berupaya meminta maaf kepada korban.
Namun demikian, jelas dia, oknum ASN tersebut tidak akan lepas dari sanksi. “Akan kita klaster sanksi. Kalau dari kita menggunakan aturan, yang mengatur tentang disiplin ASN. Ada sanksi ringan, sedang dan berat,” ungkapnya, Kamis (7/12/2023).
Ia menerangkan, jika ASN itu diberikan sanksi ringan hanya berupa peringatan tertulis, sedangkan sanksi sedang dan berat berupa penurunan pangkat, pengurangan gaji sampai pemecatan.
“Itu staf kita. Pokonya staf kita,” ucapnya
Zulhidayat menyebutkan, peristiwa pelecahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Ia berharap, korban dapat memberikan kesempatan pada Pemko Tanjungpinang untuk membina oknum ASN tersebut.
“Sehingga tidak dilakukan upaya hukum. Ini bukan berarti kita melindungi, kita tidak akan melindungi. Salah ya tetap salah. Saya juga sedih mendengar informasi itu. Saya akan mengkroscek, mengkroscek terkait OPD yang sudah menangani,” ujarnya. (Yto)