Sidang Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco, Jaksa Hadirkan Saksi dan Ahli Konstruksi

Sidang Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco, Jaksa Hadirkan Saksi dan Ahli Konstruksi
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Tanjung Moco Tahap V di Dompak, Senin (21/4/2025). F. Kejari Tanjungpinang.

Bentan.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Tanjung Moco Tahap V di Dompak, Senin (21/4/2025).

Dalam persidangan yang berlangsung sejak siang hingga sore, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menghadirkan dua orang saksi, Azis Kasim Djou dan R. Arfi Kurniawan, serta satu ahli konstruksi, Yulizar.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Boy Syailendra, didampingi hakim anggota Fausi dan Syaiful Arif. Sementara panitera persidangan adalah Antoni Panjaitan. Tim JPU terdiri dari Sari Ramadhani, Endang Asri Pusparani, dan Rachmadifa Alindra.

Para saksi dan ahli dihadirkan untuk memberikan keterangan terhadap dua terdakwa, yakni Haryadi, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus pejabat KSOP Kelas II Tanjungpinang, dan Abdurrahim Kasim Djou, Direktur PT Ikhlas Maju Sejahtera (IMS), selaku pelaksana proyek.

Selama jalannya sidang, majelis hakim, JPU, dan penasihat hukum aktif menggali keterangan dari para saksi untuk mengungkap fakta-fakta dalam proyek yang diduga merugikan negara tersebut.

Sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 28 April 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan yang akan dihadirkan oleh JPU.(*)

Editor: Don

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait