Trio Terdakwa Cabul Dituntut Hukuman 13 Tahun Penjara

Trio Terdakwa Cabul Dituntut Hukuman 13 Tahun Penjara
Kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto dok Bentan.co.id)
Trio Terdakwa Cabul Dituntut Hukuman 13 Tahun Penjara
Kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto dok Bentan.co.id)

Bentan.co.id – Tiga terdakwa perkara pencabulan anak dituntut hukuman 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga terdakwa masing-masing adalah Erwan, Erwin dan Ramdony, Jumat (10/12/2021).

Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Bambang mengatakan, untuk perkara kasus dugaan cabul tersebut Jaksa dari Kejari Tanjungpinang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara.

“Ketiga dituntut 13 tahun, serta di kenakan denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Bambang.

Atas tuntunan itu, tambah Bambang, ketiga terdakwa akan mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya yang dijadwalkan di gelar pekan depan.

“Agendanya minggu depan akan menyampaikan pledoi,” tambahnya.

Sebelumnya, Polres Tanjungpinang menetapkan mantan Lurah Tanjungpinang Kota, Erwan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur. Selain Erwan polisi juga menetapkan tersangka terhadap salah seorang guru di Tanjungpinang Ramdony serta Erwin, Sabtu (29/5/2021) lalu.

(Yto)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *