
Bentan.co.id – Tiga terdakwa perkara pencabulan anak dituntut hukuman 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga terdakwa masing-masing adalah Erwan, Erwin dan Ramdony, Jumat (10/12/2021).
Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Bambang mengatakan, untuk perkara kasus dugaan cabul tersebut Jaksa dari Kejari Tanjungpinang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara.
“Ketiga dituntut 13 tahun, serta di kenakan denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Bambang.
Atas tuntunan itu, tambah Bambang, ketiga terdakwa akan mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya yang dijadwalkan di gelar pekan depan.
“Agendanya minggu depan akan menyampaikan pledoi,” tambahnya.
Sebelumnya, Polres Tanjungpinang menetapkan mantan Lurah Tanjungpinang Kota, Erwan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur. Selain Erwan polisi juga menetapkan tersangka terhadap salah seorang guru di Tanjungpinang Ramdony serta Erwin, Sabtu (29/5/2021) lalu.