Bupati Sidoarjo Ditahan KPK Atas Dugaan Korupsi Insentif ASN

Bupati Sidoarjo Ditahan KPK Atas Dugaan Korupsi Insentif ASN
Bupati Sidoarjo Ditahan KPK Atas Dugaan Korupsi Insentif ASN. F. Tangkapan layar Twitter KPK.
Bupati Sidoarjo Ditahan KPK Atas Dugaan Korupsi Insentif ASN
Bupati Sidoarjo Ditahan KPK Atas Dugaan Korupsi Insentif ASN. F. Tangkapan layar Twitter KPK.

Bentan.co.id – Bupati Sidoarjo, Ahmad Mudhlor Ali (AMA) resmi ditahan KPK dalam kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Muhdlor ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga 26 Mei di Rutan KPK.

“Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” jelasnya.

Muhdlor diduga memiliki kewenangan mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Atas dasar kewenangannya, Muhdlor diduga memerintahkan pemotongan insentif ASN BPPD sebesar 10% sampai dengan 30%. Potongan tersebut dikumpulkan dan sebagian besarnya digunakan untuk Muhdlor.

“Pada tahun 2023, dari pemotongan insentif tersebut terkumpul sebanyak Rp 2,7 miliar,” ujar Johanis.

Bupati Sidoarjo, Muhdlor sebelumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapannya sebagai tersangka. Namun, praperadilan tersebut ditolak.(*/Don)

Editor: Don

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *