Bentan.co.id – Penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap DPO Kasus Korupis Pelabuhan Dompak, beberapa waktu lalu.
Tersangka inisial MN yang merupakan seorang kontraktor tersebut ditangkap polisi dikawasan Tanggerang, Banten.
Setelah ditangkap, tersangka MN dibawa ke klinik untuk pengecekan kesehatan dan kemudian di bawa ke Mapolresta Tanjungpinang, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova mengatakan, penyidik Satreskrim telah mengamankan buronan kasus korupsi Pelabuhan Dompak tahap 6 tersebut.
“Iya tersangka MN sudah ditangkap, MN ditangkap di Tanggerang oleh Penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” kata dia Sabtu (12/8/2023).
Gio menyebutkan, tersangka MN tiba di Tanjungpinang melalui Bandara Raja Haji Fisabililah (RHF) Tanjungpinang, pada Jumat (11/8/2023) kemarin. “MN saat ini telah ditahan di Mapolresta Tanjungpinang,” ungkap dia.
Untuk diketahui, MN merupakan seorang kontraktor dalam pembangunan proyek Pelabuhan Dompak Tanjungpinang. Dalam proses penyidikan tahap VI, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni HI dan MN.
Dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut, kerugian negara diduga mencapai Rp 35.974.179.073, atau Rp 35,9 miliar.
Atas perbuatan kedua tersangka, dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Yto)