Bentan.co.id – Oknum honorer disalah satu rumah sakit dan seorang pekerja swasta di Tanjungpinang, ditangkap petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Tanjungpinang.
Oknum honorer rumah sakit berinisial YA (31) dan seorang pekerja swasta inisial ZS (30). Keduanya ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, pada 24 April 2024 lalu.
Kanit Iidik I Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M Alvin Royantara menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berkat dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian dan kemudian ditindaklanjuti.
Pelaku pertama diamankan yakni YA, dimana kata Alvin, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku diduga menguasai narkoba jenis sabu-sabu.
“Kita melakukan penyelidikan dan mengamankan YA di Jalan Ir Sutami. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu dan boong, yang disimpan di jok motornya,” kata Alvin, Selasa (30/4/2024).
Saat dilakukan interogasi, YA mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka ZS. Selanjutnya polisi melakukan pengembangan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan, tersangka ZA berhasil diamankan di saat berada di pinggir Jalan H. Agus Salim. Polisi pun langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu.
“Satu paket sabu itu ada di bawah sepeda motor pelaku. Kita juga mengamankan handphone dan sepeda motornya,” ujarnya. (Yto)
Editor : Brp