Bentan.co.id- Dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi diringkus aparat kepolisian dari Satnarkoba Polresta Tanjungpinang.
Kedua pelaku diduga pengedar narkoba tersebut masing-masing berinisi TS seorang karyawan dan seorang PNS yang berdinas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi.
“Iya benar kita ada amankan dua orang diduga pengedar. Saat ditangkap kita temukan 4 paket sabu dan 3 buitr pil ekstasi,” sebut Kompol Arsyad, Jumat (29/3/2024).
Kompol Arsyad menyampaikan, keduanya ditangkap pada 24 Maret 2024 di Jalan Brigjen Katamso, Kota Tanjungpinang.
“Mereka ditangkap beberapa waktu lalu di Jalan Brigjen Katamso Tanjungpinang. Nanti akan kita sampaikan secara jelas. Ini masih pengembangan,” tutupnya. (Yto)