Program RTLH Bintan Berlanjut, 42 Rumah di Tambelan Masuk Tahap Verifikasi

Program RTLH Bintan Berlanjut, 42 Rumah di Tambelan Masuk Tahap Verifikasi
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bintan melakukan verifikasi lapangan terhadap usulan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kecamatan Tambelan. F. Pemkab Bintan.

Bentan.co.id – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bintan melakukan verifikasi lapangan terhadap usulan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kecamatan Tambelan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan program Bantuan Stimulan Rumah Tidak Layak Huni (BSRTLH) yang direncanakan masuk dalam pembangunan tahun anggaran 2027.

Verifikasi lapangan berlangsung sejak 29 Mei hingga 3 Juni 2026 dengan tujuan memastikan bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.

Baca juga: Kabar Baik dari Bintan, Desa Pengudang Raih Status Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual

Bacaan Lainnya

Bupati Bintan Roby Kurniawan menegaskan bahwa program RTLH merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat yang membutuhkan.

“RTLH ini harus tepat sasaran dan menyentuh yang benar-benar membutuhkan. Ini program manfaat yang memang seharusnya memberi maslahat bagi masyarakat,” ujarnya.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bintan, Mohammad Irzan, menjelaskan bahwa tim verifikasi yang diterjunkan terdiri dari enam orang, termasuk pejabat fungsional dan tenaga teknis.

Baca juga: Diskominfo Bintan Raih Juara I Galanova Award 2026, Jadi OPD Paling Inovatif di Bintan

Tim melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi fisik rumah calon penerima bantuan sekaligus melakukan wawancara dengan penghuni untuk memperoleh data sosial ekonomi secara lebih lengkap.

“Proses verifikasi dilakukan melalui observasi lapangan dan wawancara tatap muka. Rencananya setelah verifikasi lapangan kemudian Tim melakukan pengecekan akhir untuk dilaksanakan pembangunannya di tahun depan,” jelasnya.

Verifikasi mencakup berbagai aspek, mulai dari kondisi pondasi, dinding, lantai, atap, ventilasi, sanitasi, sumber air bersih, hingga lingkungan sekitar tempat tinggal.

Baca juga: Haru dan Bahagia, Bupati Roby Sambut Kepulangan Jemaah Haji Bintan di Asrama Haji Batam

Selain itu, tim juga menilai kondisi sosial ekonomi keluarga, jumlah anggota keluarga, sumber penghasilan, kepemilikan aset, hingga tingkat kerentanan sosial yang dimiliki calon penerima bantuan.

“Khusus untuk rumah yang berada di atas laut, verifikasi turut memperhatikan aspek domisili dan kesediaan penghuni untuk mengikuti ketentuan penataan kawasan sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Pada tahun 2026, Dinas Perkim Kabupaten Bintan masih menjalankan pembangunan 44 unit RTLH yang tersebar di lima kecamatan.

Baca juga: Kabar Baik untuk Dokter PNS di Bintan, Ada Beasiswa Spesialis Hingga 4 Tahun

Sementara itu, pada tahun 2027 mendatang, Pemerintah Kabupaten Bintan berencana memfokuskan anggaran program RTLH untuk Kecamatan Tambelan sebagai salah satu wilayah terluar Kabupaten Bintan.

Berdasarkan hasil pendataan, terdapat 194 usulan RTLH di Kecamatan Tambelan. Setelah melalui seleksi administrasi dan penilaian awal, sebanyak 42 rumah dinyatakan memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi lanjutan di lapangan.

Berikut rincian hasil verifikasi per wilayah:

Kelurahan Teluk Sekuni
9 unit lolos verifikasi
4 unit rusak sedang
3 unit rusak berat
2 unit rusak total

Baca juga: Hari Lanjut Usia Nasional 2026, Pemkab Bintan Berbagi Bantuan untuk Lansia

Desa Batu Lepuk
4 unit lolos verifikasi
1 unit rusak sedang
2 unit rusak berat
1 unit rusak total

Desa Kampung Melayu
5 unit lolos verifikasi
3 unit rusak sedang
1 unit rusak berat
1 unit rusak total

Desa Kampung Hilir
18 unit lolos verifikasi
1 unit rusak ringan
3 unit rusak sedang
10 unit rusak berat
4 unit rusak total

Baca juga: Tekuk BOS 303, Polres Bintan Bawa Pulang Piala Bergilir Bupati Cup

Desa Kukup
4 unit lolos verifikasi
3 unit rusak berat
1 unit rusak total

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, Dinas Perkim Kabupaten Bintan akan mengusulkan anggaran sebesar Rp1,185 miliar melalui APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2027.

Anggaran tersebut direncanakan untuk mendukung penanganan 28 unit Rumah Tidak Layak Huni di Kecamatan Tambelan.

Baca juga: Kunjungi Bintan, Wamen BKKBN Apresiasi Sekolah Lansia dan Gerakan Orangtua Peduli Stunting

Pelaksanaan program akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, tingkat urgensi kebutuhan masyarakat, serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Bintan.(*)

Editor: Don

Pos terkait