Karyawan Swasta Jadi Pengedar Ganja Ditangkap Polisi, 637 gram Daun Ganja Disita Petugas

Karyawan Swasta Jadi Pengedar Ganja Ditangkap Polisi, 637 gram Daun Ganja Disita Petugas.
Karyawan Swasta Jadi Pengedar Ganja Ditangkap Polisi, 637 gram Daun Ganja Disita Petugas. F. Bentan.
Karyawan Swasta Jadi Pengedar Ganja Ditangkap Polisi, 637 gram Daun Ganja Disita Petugas.
Karyawan Swasta Jadi Pengedar Ganja Ditangkap Polisi, 637 gram Daun Ganja Disita Petugas. F. Bentan.

 

Bentan.co.id – Seorang karyawan swasta ditangkap petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Tanjungpinang, lantaran diduga mengedarkan Narkotika jenis ganja.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti 637 gram atau setengah kilo lebih daun ganja kering dari tangan pelaku.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang didapati anggota Satnarkoba Polresta Tanjungpinang.

Anggota kemudian melalukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku MSA di pinggir jalan, Gang Putri Ayu III, Jalan Kuantan, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kota Tanjungpinang.

Saat digeledah, polisi menemukan 1 paket kecil di saku celana dan 3 paket besar di didalam jok motor milik pelaku. “Dia (pelaku) mengakui ganja itu miliknya, saat diintrogasi pelaku ngaku ada menyimpan ganja lainya dirumahnya,” kata Kombes Heribertus.

Setelah dari pengakuan pelaku MSA, jelas Heribertus, anggota Satnarkoba melakukan pengembangan dirumah pelaku di Jalan Bhayangkara, Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.

Dirumah pelaku, polisi kembali menemukan barang bukti diduga Narkotika jenis ganja sebanyak 1 paket kecil dan 1 paket besar dan 1 kaleng Butter Cookies berisikan daun ganja kering, yang disimpan pelaku dibawah meja.

“Awalnya saat penangkapan polisi menemukan paket kecil di saku celananya, lalu dilakukan pengembangan didapati paket besar, total ada 637 gram atau beratnya setengah kilo lebih,” ungkapnya.

Berdasarkan penyelidikan polisi, pelaku Sya’ban diduga akan mengedarkan Narkotika jenis duan ganja tersebut di Kota Tanjungpinang. Hingga saat ini, polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap dari mana pelaku Sya’ban memperoleh ganja tersebut.

“Atas perbuatannya, pelaku Sya’ban dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 8 Miliar,” jelasnya. (Yto)

Editor : Brp

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *