Bentan.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menyatakan berkas tiga tersangka pemilik sabu 106 kilogram dinyatakan lengkap atau P21. Ketiga tersangka yang merupakan warga negara asal India itu masing-masing berinisial RM, SD dan GV.
Ketiga tersangka ditangkap pada tanggal 13 Juli 2024, di Perairan Pongkar Kabupaten Karimun saat berlayar menggunakan Kapal berbendera Singapura yang dimuat sabu seberat 106 Kg.
Saat penggeledahan sabu tersebut disembunyikan para tersangka di dalam tangki bahan bakar Kapal yang telah dimodifikasi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, sabu itu dibawa dari Malaysia atas perintah Riki (DPO/WN Malaysia), untuk dibawa dan dijual atau diedarkan ke Australia.
“Upah para tersangka sebesar 100.000 Sin Dolar (sekitar 1,1 Milyar Rupiah), namun naas saat Kapal sedang berlayar di Perairan Pongkar hendak menuju ke Surabaya, diendus oleh petugas gabungan BNN RI, BNNP Kepri dan Bea Cukai yang langsung melakukan penangkapan kepada ketiga tersangka dan mengamankan barang bukti diantaranya narkotika jenis sabu seberat 106 Kg,” kata dia.
Yusnar menyebutkan, Tim Jaksa Penuntut Umum telah meneliti berkas perkara secara cermat dan profesional sesuai ketentuan Pasal 110 dan 138 KUHAP.
JPU berkesimpulan bahwa berkas perkara telah lengkap baik secara formil maupun materil (P-21). Saat ini Tim JPU dan Penyidik telah berkoordinasi untuk pelaksanaan serahterima tersangka dan barang bukti (tahap 2).
Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.
Lebih lanjut, Yusnar menjelaskan, Kepala Kejati Kepri sangat berkomitmen mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan akan melakukan penindakan hukum yang tegas dan optimal terhadap produsen, bandar, pengedar dan pemakai narkoba sesuai hukum yang berlaku.
“Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam periode Januari s/d Oktober 2024 telah menangani perkara narkotika sebanyak 183 perkara, dengan menuntut pidana mati terhadap 8 terdakwa dan menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap 4 terdakwa” imbuhnya.(Yto)
Editor : Brp