Bentan.co.id – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Pasar Baru Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis MDMA atau ekstasi seberat 1.503 gram.
Modus yang digunakan terbilang unik, yaitu dengan menyembunyikan MDMA di dalam botol susu vegan protein powder.
Narkotika tersebut dikirimkan dari luar negeri menggunakan jasa pengiriman Netherland Post ke Jawa Barat, dan masuk ke Indonesia melalui Pos Indonesia dan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Dua orang tersangka diamankan, yaitu AM (penerima) dan LS (pengedar), yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) dengan status nikah siri.
Keduanya ditangkap di Jawa Barat. Sementara satu tersangka lain, LQX (pengendali), warga negara China, masih buron.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan tersangka mengkamuflase MDMA sebagai susu weight protein.
“Serbuk MDMA disembunyikan di dalam botol plastik susu vegan protein powder dan dikirim melalui ekspedisi dari luar negeri,” jelasnya.
Dua paket barang bukti diamankan, berisi toples putih keabu-abuan berisi MDMA bertuliskan BodyMass Vegan protein plant-based Protein Powder, dengan berat total 1.503 gram.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kombes Hengki.(*/Don)
Editor: Don