Bentan.co.id – Pelarian pelaku perampokan dirumah seorang lansia bernama Maimunah (70), warga Gang Pandan, Kilometer 5, Tanjungpinang, akhirnya berakhir.
Pelaku diketahui berinisial S berhasil ditangkap petugas kepolisian dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, pada Jumat (11/10/2024) sore tadi.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak mengatakan, pelaku RS ditangkap saat sedang berada di Kawasan Jalan Karet Tanjung Ayung Sakti, Kota Tanjungpinang.
Ipda Freddy menyebutkan, berdasarkan dari penyelidikan polisi pelaku RS pernah tinggal di kosan, di Gang Pandan, Kilometer 5, tidak jauh dari rumah korban.
“Dia merantau ke Tanjungpinang warga dan pernah tinggal di kos dekat rumah korban, makanya dia sudah menggambar lebih dulu,” ungkap Ipda Freddy. (Yto)
Editor : Brp