
Bentan.co.id – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan King Syahputra, pelaku penggelapan sepeda motor di Perumahan Bumi Air Raja, Tanjungpinang, Jumat (22/7/2022).
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, kejadian berawal saat King meminjam sepeda motor milik salah seorang pengunjung warnet Hembas Jalan D.I Panjaitan, Tanjungpinang. Pelaku memohon kepada korban agar meminjamkan sepeda motornya dengan alasan untuk membeli pulsa.
“Karena pelaku memohon-mohon, sehingga korban meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku, kejadiannya itu pada 27 Juni 2022, sekira pukul 08.30 WIB,” kata Akp Awal.
Namun, sebut Awal, saat tengah asik bermain di Warnet hingga pukul 11.00 wib, korban baru menyadari bahwa King tak kunjung mengembalikan sepeda motor miliknya. Sehingga sampai membuat laporan ke Polisi, korban tidak mengetahui keberadaan King dan motornya.
Setelah petugas kepolisian mendapatkan laporan korban, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi atas keberadaan pelaku King, yang saat itu beradi di kawasan Perumahan Bumi Air Raja, Tanjungpinang.
“Dapat informasi itu, Tim langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku King, pada 21/7/2022. Saat ditangkap dan di interogasi pelaku mengakui telah menggelapkan motor korban,” ucap Awal.
Atas perbuatannya pelaku King terancam maksimal 5 tahun penjara.