Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert Lumoindong

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert Lumoindong
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert Lumoindong. Foto: Instagram/Gilbert Lumoindong.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert Lumoindong
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert Lumoindong. Foto: Instagram/Gilbert Lumoindong.

Bentan.co.id – Polda Metro Jaya bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan penistaan agama terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong. Laporan ini dilayangkan oleh Farhat Abbas dan saat ini tengah dalam proses pendalaman.

“Pelapornya atas nama Farhat Abbas,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, tulis detikcom, Kamis (18/4/2024).

Kombes Wira menjelaskan bahwa saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk memperkuat bukti dan pendalaman kasus.

“Jadi kami mohon waktu dulu untuk dilakukan pendalaman,” imbuhnya.

Sebelumnya, video khotbah Pendeta Gilbert yang menyinggung agama Islam viral di media sosial.

Dalam video tersebut, Gilbert melontarkan perbandingan antara zakat 2,5 persen dengan perpuluhan, serta gerakan salat umat Islam dengan gerakan saat umat Kristen beribadah di gereja.

Ucapan Gilbert tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Gilbert sendiri telah menyampaikan permintaan maaf atas ucapannya dan mendatangi MUI serta Jusuf Kalla untuk menjelaskan duduk perkaranya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pemuka agama untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan ceramah atau khotbah agar tidak menimbulkan penafsiran yang berpotensi memicu perpecahan antarumat beragama.(*/Don)

Editor: Don

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *