
Bentan.co.id – Polsek Meral Polres Karimun berhasil mengamankan dua pemuda yang mabuk lem dan meresahkan masyarakat di Jalan Kuda Laut Baran I RT 01 RW 03 Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, pada Selasa (14/5/2024).
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan Ketua RT 01 RW 03 Baran Timur kepada Bhabinkamtibmas Baran Timur Aipda Nofriko yang menyatakan bahwa ada dua pemuda yang meresahkan warga dengan menghisap lem.
Bhabinkamtibmas Baran Timur bersama Unit Reskrim Polsek Meral kemudian bergerak cepat untuk mengamankan kedua pemuda tersebut, yang diketahui bersaudara kandung dengan inisial B (39) dan M (33).
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus melalui Kapolsek Meral AKP Kumala Enggar Anjarani menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan menindaklanjuti laporan warga.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 (dua) kantong plastik warna merah yang berisi lem cap kambing,” ujar Kapolsek Meral.
Lebih lanjut, Kapolsek Meral juga menjelaskan bahwa keluarga kedua pemuda telah dipanggil dan dilakukan pemanggilan terhadap keluarga kedua laki-laki tersebut untuk membuat surat pernyataan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Kapolsek Meral juga menghimbau kepada keluarga kedua pemuda untuk melakukan kontrol terhadap kedua orang abang kandung agar tidak mengulangi hal yang sama lagi.
“Masyarakat di Kecamatan Meral juga diimbau untuk terus mengawasi lingkungan sekitar agar terhindar dari pergaulan bebas dan penyalahgunaan lem,” imbaunya.(Yto)
Editor: Don