Bentan.co.id – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, menangkap dua pelaku diduga melarikan dan memperjualbelikan seorang pelajar perempuan usia 12 tahun pada lelaki hidung belang. Ironisnya, kedua pelaku inisial FA (16) dan SF (15), merupakan seorang pelajar SMA.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Darma Ardiyanki menjelaskan, kasus ini berawal korban inisial AF izin pada orang tuanya untuk pergi sholat subuh, pada Senin (20/11/2023) lalu.
Namun, jelas dia, korban bukannya pergi sholat subuh malinkan dijemput oleh pacaranya, kemudian dibawa pecarnya inisial SF (15) kerumah pelaku dikawasan Tanjungpinang Timur.
“Korban pagi-pagi keluar rumah izin ke orang tuanya untuk sholat subuh. Nayatanya korban dibawa pacarnya SF ke rumahnya, lalu disana pelaku menyetubuhi korban,” sebut AKP Darma, Kamis (7/12/2023).
Dari situ, AKP Darma menyebutkan, pada hari Selasa korban diketahui tidak pulang kerumah, sehingga korban bertemu dengan tersangka FA (16).
“Si korban mungkin jalan kemana-mana, ketemulah sama tersangka yang lain inisial FA. Dan si tersangka pacarnya ini tidak memberi tahukan kepada orang tuanya. Jadi ada dua tersangka,” sebutnya.
Kemudian, sambung dia, setelah tersangka kedua bertemu dengan korban dan membawa korban ke Kota Batam. Dengan tujuan untuk menjual atau menawarkan korban pada lelaki hidung belang di Kota Batam.
Ia menyampaikan, selang waktu seminggu ibu korban yang khawatir dan resah anaknya sejak keluar pada Senin pagi hingga hari Selasa tidak kunjung pulang kerumah, langsung membuat laporan ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
“Orang tua korban resah, jadi buat lah laporan orang hilang, laporan kehilangan ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Kasus ini terungkap awalnya dari laporan orang hilang,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan itu, lanjut dia, Unit Reskrim langsung menanggapi dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh serta melakukan introgasi pada saks-saksi, dan berhasil mengamankan tersangka utama yakni pacar korban inisial SA, pada Rabu (29/11/2023) lalu.
Selanjutnya dilakukan pengembangan, polisi mengetahui keberadaan korban dan tersangka FA di Kota Batam. Polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku FA dan menyelamatkan korban, pada (1/12/2023).
“Kami dapat menyelamatkan korban dan mengamankan tersangka serta barang bukti disalah satu hotel di Batam,” kata dia.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan polisi terhadap tersangka FA, korban diketahui belum sempat di tawarkan kepada lelaki hidung belang di Kota Batam. Modus pelaku menjual korban ke lelaki hidung belang dengan cara menawarkan kepada setiap orang yang akan cek in di hotel.
“Belum sempat dapat pelanggan, ini masih kami dalami, gak pakai apliaski dia modelnya nawarkan di hotel ada yang mau cek in. Cuma Allhamdulilah kemarin selama seminggu dia di Batam belum ada dapat pelanggan dan Allahmdulilah bisa kami amankan,” ujarnya.
AKP Darma menambahkan, dalam kasus ini polisi menerima dua laporan polisi yakni persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa tanpa izin orang tuanya.
Pelaku SF dijerat Pasal 81 ayat (2) tentang perlindungan anak, dengan ancama 15 tahun penjara. Dan Pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang melarikan anak dibawah umur, diancam pidana penjara 7 tahun.
“Pelaku FA dijerat Pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP, ancamannya 7 tahun penjara. Mereka masih sekolah SMA,” tegasnya.(Yto)