Polisi Tangkap Pelajar SMP Diduga Melakukan Pelecehan Seksual ke Bocah SD

Ilustrasi Pelajar SMP Diduga Melakukan Pelecehan Seksual ke Bocah SD di Tanjungpinang (F. Pixabay)
Ilustrasi Pelajar SMP Diduga Melakukan Pelecehan Seksual ke Bocah SD di Tanjungpinang (F. Pixabay)
Ilustrasi Pelajar SMP Diduga Melakukan Pelecehan Seksual ke Bocah SD di Tanjungpinang (F. Pixabay)
Ilustrasi Pelajar SMP Diduga Melakukan Pelecehan Seksual ke Bocah SD di Tanjungpinang (F. Pixabay)

Bentan.co.id- Seorang anak Sekolah Dasar menjadi korban pencabulan remaja di Tanjungpinang. Korban yang masih berusia 11 tahun, murid kelas enam Sekolah Dasar (SD), sedangkan pelaku inisial MA berusia 14 tahun, pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Akp Ronny Burungudju melalui Kasubnit I Idik IV, Aiptu Jakson Debataraja mengatakan, tindak asusila itu terungkap setelah orang tua korban membawa anaknya itu ke psikolog bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan.

“Awalnya orang tua korban curiga anaknya biasa cerita, jadi suka murung, lalu, keluarga korban ini menyarankan agar anaknya itu dibawa ke psikolog, dari situlah anak ini cerita bahwa dia (korban) telah dicabuli oleh pelaku,” kata dia.

Setelah mengetahui itu, kata Jakson, orang tua korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tanjungpinang.

Aiptu Jakson menjelaskan, saat melakukan aksinya, pelaku MA (14) dan korban (11) sering bermain bersama. Namun, saat tengah asik bermain, pelaku berpura-pura mengajak korban untuk main ke lantai dua disalah satu rumah ibadah, dan setibanya di lantai dua itu pelaku langsung melakukan aksinya terhadap korban.

“Pelaku ini pura-pura ajak korban main ke lantai dua rumah ibadah itu, pas dilantai dua itu pelaku langsung melakukan aksinya, itu kejadian pada bulan April 2022 lalu,” kata Jakson, selasa (17/1/2023).

Kemudian, lanjut Jakson, aksi pelecehan seksual yang dilakukan pelaku tidak hanya di bulan April, melainkan, pelaku kembali melakukannya pada bulan Mei, Oktober hingga November 2022 lalu.

“Dia (pelaku) ini sejak April hingga November 2022 lalu melakukan pelecehan itu terhadap korban, lokasinya di rumah ibadah dan rumah kosong disekitar,” ucapnya.

Setiap abis melakukan aksinya itu, sebut Jakson, pelaku MA (14) selalu mengancam korban, agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun. Korban yang merasa takut atas ancaman pelaku, korban pun menyimpannya sendiri.

“Karena takut atas ancaman pelaku ini, korban jadi tidak menceritakannya, itulah korban jadi lebih pemurung,” jelas dia.

Pelaku MA (14) telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada Jumat (13/1/2023) lalu. Pelaku dilakukan penahanan setelah petugas kepolisian melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk pelaku agar di tahan.

“Awalnya pelaku ini tidak ditahan, karena pelaku berperilaku kurang baik ditempat ia (pelaku) tinggal dan menimbulkan keresahan warga, sehingga kita memutuskan untuk pelaku ditahan, kita gelar perkara dulu baru kita putuskan ditahan,” ungkapnya.

Kasus tersebut hingga saat ini masih terus dilakukan pengembangan oleh petugas kepolisian Unit PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang, dimana diduga masih adanya korban lain yang saat ini belum membuat laporan.

“Saat ini baru satu korban yang buat laporan, diduga ada korban lainnya,” tukasnya.

(Yto)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *