Polres Bintan Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap

Banner sertifikat halal kemenag kepri
Polres Bintan Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap
Dua kurir sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan. (Foto Bentan.co.id/Ink)

Bentan.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan amankan dua orang remaja yang merupakan kurir narkoba. Keduanya ditangkap di Wisma Nusantara, Kijang Kota, Bintan Timur pada Sabtu (5/2/2022) lalu.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan kedua tersangka ditangkap berkat laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya transaksi jual beli sabu, dari laporan tersebut anggota Satnarkoba Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan.

Banner Polresta Tanjungpinang

“Dari hasil penyelidikan akhirnya kedua remaja berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu 2 bungkus besar dengan berat bruto 2 kg sabu dan uang tunai Rp 5 juta di kamar tempat tersangka menginap,” jelasnya, Senin (14/2/2022).

Kedua tersangka mengaku mendapat sabu tersebut dari Malaysia, diduga tersangka mengambil sabu tersebut melalui jalur tikus dan akan dibawa ke Kota Batam melalui pelabuhan Tanjung Uban.

“Barang tersebut didapat dari seseorang yang mana diambil dengan sistem lempar, bahkan rencananya barang haram tersebut akan di bawah ke Kota Batam dan akan diserahkan kepada seseorang,” ucapnya.

Diketahui, kedua tersangka ditangkap pada 5 Februari 2022 sekitar pukul 21.00wib salah satu wisma di yang berada di Kijang. Kedua tersangka yakni AA (20) warga Tanjupinang dan AJ (23) warga Batam keduanya.

“Kedua tersangka akan mendapat upah sebanyak Rp25 juta dengan pembagian AA mendapat 40% dan AJ 60 % namun, belum sempat barang tersebut tiba di Kota Batam kedua tersangka berhasil diamankan beserta barang buktinya,” tambahnya.

Kedua tersangka kini berada di Mapolres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan untuk pasal kedua pelajar dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 dengan ancaman paling singkat 20 tahun penjara dan paling seumur hidup.

(Ink)