Polres Karimun Gagalkan Peredaran 1,6 Kg Sabu, Ekstasi dan Happy Five
Bentan.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan jumlah fantastis, yakni 1.6 kg sabu, 763 butir ekstasi, dan 60 butir happy five.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus memimpin konferensi pers pengungkapan kasus ini pada Kamis (9/5/2024).
Dalam konferensi pers tersebut, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Perumahan Levander, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing.
Berdasarkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan 3 orang tersangka, yaitu DH, BI, dan AL.
Penggeledahan di lokasi kejadian menemukan 4 bungkus besar sabu dengan berat 1.6 kg, 1 paket kecil sabu seberat 5,3 gram, 376 butir ekstasi logo Barcelona, 387 butir ekstasi logo Tengkorak, dan 60 butir happy five.
Hasil interogasi terhadap DH mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang warga negara Malaysia berinisial FR (DPO) di Johor Bahru.
DH kemudian membawa sabu dan ekstasi tersebut ke Tanjung Balai Karimun dengan menggunakan kapal ferry dari Pelabuhan Kukup Malaysia.
Setelah dibuang ke laut di perairan Coastal Area, barang bukti tersebut diambil oleh BI dan AL menggunakan perahu sampan milik BI.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, atau hukuman seumur hidup, atau hukuman mati, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
“Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 62 UU No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta,” tegas AKBP Fadil.(*/Yto)
Editor: Brp