Bentan.co.id –Sebanyak 649 gram sabu berbentuk kristal dimusnahkan dengan cara direbus dan 674 butir pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, oleh Satnarkoba Polresta Tanjungpinang.
Barang bukti yang dimusnahkan itu sebanyak 649,78 gram sabu dan 601 butir pil ekstasi berlogo kuda warna abu-abu serta 73 pil ekstasi berlogo kepala singa warna kuning.
Barang bukti ratusan gram sabu dan pil ekstasi tersebut bersumber dari seorang kurir narkoba bernama Sahrul yang ditangkap beberapa waktu lalu, Jalan Akasia Tanjungpinang.
Setelah diuji kandungannya narkoba tersebut sabu-sabu dimasukkan kedalam air mendidih dan pil ekstasi dimasukkan kedalam blender.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, dalam penangkapan pelaku Sahrul polisi mengamankan 700 gram lebih narkoba dan sebagian disisihkan untuk dilakukan pengecekan ke laboratorium.
“Total barang bukti sabu yang kita amankan sebanyak 700 gram lebih, sebagian digunakan untuk pengecekan laboratorium. Untuk pil ekstasi juga sama,” ujar Kombes Pol Heribertus, saat menggelar pemusnahan di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (8/5/2024).
Sementara itu, pelaku Sahrul mengaku, bahwa ia tidak mengetahui bahwa isi didalam Goody Bag berisikan narkoba. Ia hanya diminta oleh seorang napi di Lapas Tanjungpinang inisial K untuk mengambil barang dijalan Aksia.
“Dia itu teman kecil, dia tiba-tiba nelpon suruh ambil barang, saya ambil dan tidak tau isinya narkoba,” jelasnya.
Selanjutnya, barang bukti sabu dan pil ekstasi yang telah dimusnahkan ke safety tank yang berada disamping gedung Humas Polresta Tanjungpinang. (Yto)