Bentan.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Kasus ini terungkap setelah penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Sagulung di bawah pimpinan Kanit Reskrim, Iptu Anwar Aris, S.H., pada Jumat (08/03/2025) pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi P. Tambunan, SIP, MAP., melalui Kanit Reskrim, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait penempatan tenaga kerja.
Setelah dilakukan pengecekan, polisi menemukan dua calon PMI yang hendak diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal di Perum Tunas Regency Cluster Amaryllis, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan IS (32), yang berperan sebagai perekrut sekaligus penampung calon PMI.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap TA (19) di daerah Bengkong, Batam. TA diketahui bertugas sebagai kurir yang menjemput calon PMI dari Bandara Hang Nadim atas perintah seseorang berinisial I (DPO), yang diduga sebagai koordinator utama jaringan ini.
Menurut hasil interogasi, IS menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi dan menampung calon PMI di rumahnya sambil mengurus dokumen perjalanan.
Sementara itu, TA mendapat upah Rp 200.000 untuk setiap PMI yang berhasil diantarkan ke tempat penampungan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain ponsel, catatan biaya akomodasi korban, pulpen serta dompet warna pink berisi empat paspor lama.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo. Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 jo. Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolsek Sagulung menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak praktik penempatan pekerja migran ilegal yang merugikan masyarakat. Ia mengimbau warga untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perdagangan manusia atau penempatan tenaga kerja ilegal kepada pihak berwenang.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas praktik perdagangan manusia demi melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia,” ujar Kapolsek.(*)
Editor: Don